Menteri Susi Raih Sertifikat Kompetensi Setingkat Doktoral - Menteri Kelautan & Perikanan, Susi Pudjiastuti menerima akta kompetensi profesi bidang pembangunan kelautan dan perikanan memakai jenjang kualifikasi level 9.
Sertifikat kompetensi tadi diserahkan langsung oleh Kepala BNSP Sumarna F Abdurahman pada Susi hari Selasa (22/11/2016).
Sumama memastikan bahwa prosedur serta uji kompetensi yg dilakukan BNSP tersebut telah sinkron memakai Standar Kompetensi Kerja Khusus jabatan Ahli Utama Pembangunan Kelautan & Perikanan.
“Profesionalitas & kompetensi Menteri Susi dalam mengawal pembangunan kelautan dan perikanan sudah terbukti serta teruji memakai baik,” kata Sumama.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia & Pengembangan Masyarakat Kelautan dan Perikanan, Rifky Effendi, menambahkan, akta kompetensi tadi diberikan berdasarkan output uji kompetensi yang sudah dilaksanakan melalui Peer Review oleh Master Asesor penguji dari BNSP, didampingi tim andal dari KKP.
Menurut Rifky, level ini merupakan jenjang tertinggi dalam Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (KKNI) setara gelar Doktoral pada bidang akademik dengan capaian pembelajaran yg didapatkan melalui pendidikan, pelatihan kerja atau pengalaman kerja.
“Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 mengenai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia,” ungkapnya.
Rifky menyebutkan, buat meraih akta pada bidang & level tadi, orang yg diuji kompetensi harus memiliki 16 unit kompetensi yang ditetapkan BNSP. Kompetensi dimaksud, diantaranya mengembangkan keputusan strategis nasional bidang keilmuan kelautan & perikanan untuk menghasilkan kebijakan karya kreatif, original, & teruji; memecahkan permasalahan bidang kelautan dan perikanan melalui pendekatan interdisipliner, multidisipliner, & transdisipliner.
Kemudian, membuatkan model pinjaman dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan, & petambak garam; membuatkan taktik agunan mutu output perikanan; membuatkan/tetapkan taktik batas wilayah kelautan; menyebarkan strategi, mencegah, menghalangi, & memberantas illegal fishing; dan mengkoordinasikan pengelolaan kawasan pesisir.
Kompetensi selanjutnya yakni menetapkan taktik penetapan bidang perjuangan tertutup dan terbuka pada penanaman kapital; mengembangkan taktik percepatan pembangunan industri perikanan nasional.
Adapula kompetensi menetapkan taktik kebijakan pembangunan moratorium perikanan; membuatkan disiplin ASN pada pelayanan perijinan perikanan; menyebarkan taktik perlindungan satwa perikanan; mengembangkan taktik pengaturan pembatasan penggunaan indera tangkap buat kelestarian sumberdaya.
Sedangkan kompetensi lainnya yaitu, mengembangkan taktik pengembangan SDM perikanan; mengelola riset & pengembangan yang bermanfaat bagi kemasalahatan umat insan dan bisa mendapatkan akreditasi nasional & internasional; memimpin & mengembangkan pengembangan yang berkhasiat bagi kemaslahatan umat insan, serta sanggup menerima akreditasi nasional & internasional.
“Dalam mengelola riset, misalnya, Susi Pudjiastuti sudah lama melakukannya, salah satunya wacana rumpon,” ucap Rifky.
Berdasarkan output risetnya, rumpon bisa menggangu migrasi ikan. Adanya rumpon, ikan sanggup terjebak di tengah samudera , yg menyebabkan terhadangnya ikan buat masuk ke kawasan pesisir, sebagai kesudahannya ikan nir bisa memijah di wilayah pantai. Akibatnya, nelayan sulit mendapatkan ikan di bersahabat bibir pantai.
“Riset ini menjadi galat satu materi pemikiran Susi pada penentuan kebijakan untuk menertibkan pemasangan rumpon,” tambahnya.
Rifky pula berkata, pemikiran dan kebijakan Menteri Susi selama ini sudah menjadi sumbangsih dan teori gres bagi perkembangan ilmu pengetahuan & teknologi. Apa yang telah dihasilkan sangat berguna, sehingga diharapkan sanggup dijadikan role model dan contoh bagi rakyat luas.
“Melalui sertifikasi kompetensi bagi Ibu Menteri, maka apa yg menjadi pemikiran dia di sektor kelautan & perikanan tidak hilang saat dia telah nir menjabat menjadi Menteri, namun sudah diakui secara resmi dan bisa dirasakan terus keuntungannya oleh masyarakat poly,” ujarnya.
Berdasarkan data berdasarkan Pusat Pelatihan Kelautan & Perikanan (Puslat KP), keluaran akta kompetensi sektor kelautan & perikanan sampai dengan saat ini sebanyak 59.095 sertifikat. Bidang kompetensinya meliputi penangkapan ikan, budidaya perikanan, pengolahan output perikanan, konservasi perairan, dan permesinan perikanan.