BUDIDAYA IKAN MAS 1

BUDIDAYA IKAN MAS




Ikan adalah anggota vertebrata poikilotermik (berdarah dingin) yang hidup di air dan bernapas dengan insang. Ikan merupakan kelompok vertebrata yang paling beraneka ragam dengan jumlah spesies lebih dari 27,000 di seluruh dunia.

Secara taksonomi, ikan tergolong kelompok paraphyletic yang hubungan kekerabatannya masih diperdebatkan, biasanya ikan dibagi menjadi:
- Ikan tanpa rahang (kelas Agnatha, 75 spesies termasuk lamprey dan ikan hag),
- Ikan bertulang rawan (kelas Chondrichthyes, 800 spesies termasuk hiu dan pari), dan sisanya tergolong
- Ikan bertulang keras (kelas Osteichthyes).

Ikan memiliki bermacam ukuran, mulai dari paus hiu yang berukuran 14 meter  hingga stout infantfish yang hanya berukuran 7 mm (kira-kira 1/4 inci). Ada beberapa hewan air yang sering dianggap sebagai "ikan", seperti ikan paus, ikan cumi dan ikan duyung, yang sebenarnya tidak tergolong sebagai ikan.

Hingga saat ini, ikan pada umumnya dikonsumsi langsung. Upaya pengolahan masih belum banyak dilakukan kecuali ikan kering/ asin. Ikan dapat diolah menjadi berbagai produk seperti ikan kering, dendeng ikan, abon ikan, kerupuk ikan, ikan asin, kemplang, bakso ikan dan tepung darah ikan sebagai pupuk tanaman dan pakan ikan.

( wikipedia )

DEFINISI IKAN MENURUT UNDANG-UNDANG PERIKANAN (UU 45 Tahun 2009)

Berdasarkan UU 45 tahun 2009.Ikan dapatdidefinisikan secara umum sebagai hewan yang hidup di air, bertulang belakang, poikiloterm, bergerak dengan menggunakan sirp, bernafas dengan insang, dan memiliki gurat sisi (linea lateralis) sebagai organ keseimbangannya. Namun apabila kita mengacu kepada undang-undang 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah dalam undang-undang 45 tahun 2009, maka definisi ikan yang dimaksud menjadi berbeda dan luas cakupannya. Menurut Pasal 1 Undang-Undang 45 tahun 2009, ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.

Pada bagian penjelasan dijelaskan bahwa yang termasuk kedalam jenis ikan adalah :
a.ikan bersirip (pisces);
b.udang, rajungan, kepiting, dan sebangsanya (crustacea);
c.kerang, tiram, cumi-cumi, gurita, siput, dan sebangsanya (mollusca);
d.ubur-ubur dan sebangsanya (coelenterata);

e.tripang, bulu babi, dan sebangsanya (echinodermata);
f.kodok dan sebangsanya (amphibia);
g.buaya, penyu, kura-kura, biawak, ular air, dan
1.sebangsanya (reptilia);
h.paus, lumba-lumba, pesut, duyung, dan sebangsanya (mammalia);
i.rumput laut dan tumbuh-tumbuhan lain yang hidupnya di dalam air (algae); dan
j.biota perairan lainnya


Nah! Dari penjelasan diatas dapat kita simpulkan, bahwa tidak hanya hewan bersirip dan memiliki insang saja yang dimaksud dengan ikan, tapi segala biota perairan yang seluruh atau sebagian dari silklus hidupnya berada di lingkungan perairan, termasuk coral, buaya, penyu, kura-kura dll.

Penggunaan dan definisi kata “ikan” pada undang-undang perikanan sebenarnya kurang tepat dan mengena di lingkungan masyarakat atau akademisi. Mungkin akan lebih tepat jika menggunakan kata spesies akuatik” atau “biota/organisme perairan”. Tetapi adanya undang-undang dan penjelasan tentang perikanan ini memang diharapkan akan memperjelas ruang lingkup pekerjaan Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang sebelumnya berada di departemen pertanian dan departemen kehutanan. Sehingga tidak ada lagi perbedaan pemahaman ketika melakukan pekerjaan di lapangan, terutama dalam penegakan dan pengawasan hukum.

Subscribe to receive free email updates: